Breaking News

Depot Air Isi Ulang Sumber Bor Dalam Tanah Di Duga Tanpa Izin

0 0
Spread the love

Indonesiatoday.id – Tangerang -Usaha air minum isiulang kemasan biasa dan RO, beserta sumber mata air dalam tanah di kabupaten Tangerang diduga tak mempunyai izin.

Selaku aturan dari pemilik usaha isiulang, sumber mata air dalam tanah wajib mempunyai Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah(SIPPAT) bahkan dikeluarkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMDPTSP) Provinsi.

Dari pantauan media ini biasanya Pelaku usaha isi ulang yang di dapati berlanjut dari sumber air tanah tidak lain memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adapun hanya di keluarkan oleh pihak kelurahan setempat.

Bagi pelaku usaha isi ulang yang sumber air dalam tanah tanpa izin, melanggar pasal 15 ayat (1) Undang-undang pengairan’, diancam dengan hukuman maksimal (2)dua tahun penjara dan atau denda maksimal (5) lima juta rupiah,

Sekjen LSM Lipanham Darusamin meminta pihak pelaku usaha air minum isi ulang, sumber bor air dalam tanah yang berada di kabupaten Tangerang` agar mematuhi peraturan Pemerintah melengkapi izin dan menjaga mutu air.

,” Ya yang kita inginkan semua pelaku usaha air minum yang berada di kabupaten Tangerang agar mentaati peraturan dari Pemerintah, Dimulai dari izin pengolahan sumber airnya dan juga kelayakan kualitas air agar aman di konsumsi.

“Saya meminta kepada Pemerintah untuk menindak tegas bagi pelaku usaha yang nakal tanpa ada izin agar hak perlindungan konsumen tetap terjaga,” pungkasnya

saidi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %