Breaking News

LLMB dan LHMR Dukung Penuh Gugatan DPH MTKESMKK ke 3 Perusahaan

1 0
Spread the love

Indonesiatoday.id Rohil – Ketua Dewan Pengurus Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Nurdin Muhammad Tahir Bergelar Datuk Wira Siak bersama Sekretarisnya Zuhaifi ST Bergelar Encik Wira Siak didampingi ketua LLMB Lembaga Laskar Melayu Bersatu yang diwakili oleh Sekjen LLMB Datuk Ramli dan Ketua LHMR Laskar Hulu Balang Melayu Riau Kab. Rohil Abdul Karim hadiri agenda sidang perdana di Pengadilan Negri Rohil, Kamis 09 September 2021 Pukul 15.20 Wib.

Sidang perdana di Pengadilan Negri Rohil ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negri Rohil Andry Simbolon SH MH dan anggota majelis hakim M. Hanafi dan Erik Erlangga SH beserta panitra pengganti Saiful Alamsyah di ruang sidang Cakra Pengadilan Negri Rohil.

Karena masing-masing pihak ada yang tidak hadir, maka ketua majelis hakim menutup persidangan, dan persidangan dilanjutkan 2 minggu ke depan, tepatnya pada hari Kamis Tanggal 23 September 2021.

Ketua Dewan Pengurus Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Nurdin Muhammad Tahir saat dikonfirmasi awak media setelah persidangan perdana mengatakan, pada hari ini kita melakukan sidang perdana terhadap 3 Perusahaan PT. Salim Ivomas Pratama group dengan Nomor Gugatan Nomor: 44,” jelas Datuk Nurdin.

Adapun 3 perusahaan tersebut, PT. Salim Ivomas Pratama, PT. Tunggak Plantisions TBK dan PT. Gunung Mas Raya TBK, yang ke semua perusahaan tersebut terletak di Kec. balai Jaya Kab. Rohil,” ungkapnya.

Kita sangat menyayangkan kepada pihak-pihak yang tergugat, terkhusus kepada 3 korporasi tersebut tidak menunjukan koperatif dalan persidangan pertama ini, pihak perusahaan tersebut di hanya mengutus seorang karyawan,” tegas Datuk Nurdin.

” Ini menurut kami menunjukan arogansi dan tidak menghargai proses hukum yang sudah menjadi ketentuan di repuplik ini, menurut kami ini perlu menjadi catatan pagi pihak-pihak pengambil kebijakan dan pengambil keputusan apa yang di lakukan oleh 3 perusahaan tersebut khususnya,” kata Datuk Nurdin.

Dan kita kesini juga didampingi oleh ketua LLMB lembaga laskar melayu bersatu Kab. Rohil yang diwakili oleh Sekjen LLMB Datuk Ramli beserta anggota dan juga ketua LHMR laskar hulubalang melayu riau Kab. Rohil Datuk Abdul Karim beserta anggota,” kata Datuk Nurdin.

Lanjut Nurdin, ini menunjukan bahwa, kesatuan kita melayu bersatu untuk melakukan dan menunjukan jati diri kita melayu, menunjukan eksistensi kita, menunjukan kebersamaan kita untuk membela dan memperjuangkan tanah hak-hak komunal dan hukum adat,” terang Datuk Nurdin.

” Pada prinsipnya, agar perkara ini bisa menjadi terang benderang secara hukum di republik ini. Kita menduga perusahaan telah melanggar ketentuan yang telah berlaku yang diizinkan, maka untuk itu kita lakukan pembuktian di pengadilan negri Rohil ini,” tegas Datuk Nurdin.

Sekretaris Dewan Pengurus Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Zuhaifi ST menerangkan, untuk perjuangan ini adalah memang kontek Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu, tetapi ini meliputi semua unsur anak melayu Rohil,” terang Encik Zuhaifi.

Perlu kami tegaskan juga bahwa, gugatan terhadap PT. Salim Ivomas Pratama group ini kami melanjutkan perjuangan dari Tahun 1998, baru kali ini kita melakukan perjuangan proses hukum perdata kita lakukan, kenapa? Karena kita bersinyalir dan kita melakukan survei kelapangan dan pengecekan titik koordinat kelapangan, ternyata izin prinsip pada Tahun 1986 yang dikeluarkan oleh mantan Gubernur Riau Imam Munandar itu berjumlah lebih kurang 41,500 Ha,” ungkap Encik Zuhaifi ST.

Ternyata HGU yang diterbitkan itu hanya berjumlah lebih kurang 21,000,000, Ha, berarti ada hampir 20,000,000, Ha itu diluar dari HGU. Nah, ini juga perlu pembuktian. Kita ingin mengembalikan hak-hak komunal sesuai dengan peta kontruksi BAKOSURTANAL (Badan Koordinasi Tanah Nasional) kitab regeling voor koeboe yg di lakukan pada th 2003 oleh badan tersebut. Semua tanah perkebunan yang dikelola oleh 3 perusahaan PT. SIP group berada ditanah ulayat kenegerian Kubu.

(Tim)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %