Breaking News

Pelaku Penindakan Peredaran Narkotika (NPP) Dari Jakarta Ke Batam, Berhasil Digagalkan Tim K-9 Bea Cukai Batam

0 0
Spread the love

Indonesiatoday.id Batam -Sampai dengan 31 Agustus 2021, Bea Cukai Batam berhasil menorehkan 347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp66,25 miliar, dan taksiran potensi kerugian

negara Rp18,63 miliar, 13 diantaranya adalah penindakan atas peredaran NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor).

Dalam kegiatan Untuk penindakan NPP, Bea Cukai Batam telah mengamankan 8.932 gram sabu, 65.670 butir ekstasi, 220 butir happy five, 2,77 gram kokain sejumlah, 7,25 gram ganja, dan 5,80 gram
tembakau gorila.”Ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani kepada awak media ini. Senin, (20/9/2021).

Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani menyampaikan Kronologis” kepada awak media ini Tanggal 07 Agustus 2021, sekira pukul 10.30 WIB, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) DNL, Tim K-9 bersama-sama dengan pegawai Perusahaan Jasa Titipan (PJT) memeriksa barang yang sebelumnya telah diatensi berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil
analisa, Dan Penindakan tembakau gorila merupakan penindakan terhadap barang kiriman yang akan dikirimkan dari Jakarta ke Batam, Sabtu (7/8/2021),”Ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Undani.

Penindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil kerjasama analisa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Tim K-9 Bea Cukai Batam.

Undani, mengatakan Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim MM, dengan penerima inisial M yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Tembesi, Batam,”kata Undani.

Selanjutnya, Undani juga mengatakan
Anjing K-9 memberikan respon ketika memeriksa paket tersebut, dan selanjutnya dilakukan
pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,”lanjut Undani.

Adapun terdapat dalam pemeriksaan tersebut yakni Petugas mendapati dua bungkus ziplock berisi irisan daun tembakau yang diduga merupakan tembakau gorila/marijuana sintetis sebanyak 5,8 gram.

“Dan Terhadap barang bukti tersebut telah diserahterimakan ke Kepolisian Resor Kota Barelang untuk proses
lebih lanjut, “pungkas Undani.

Terhadap tersangka Upaya penyelundupan tembakau gorila tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup,

Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

(I Hany S.)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %