KAB.BOGOR – Terkait dengan pembangunan Infrastruktur yang ada di Desa khusus nya di kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D) antara lain Bantuan Dana Program kementrian Dana Desa (DD) dan Bantuan Dana Program Samiliar SaDesa (SAMISADE) kabupaten Bogor harus melakukan aturan yang sudah di tentukan dengan memasang Papan Kegiatan serta harus memberikan informasi saat akan melakukan pekerjaan dilapangan.
” Di pasal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Mencermati definisi tersebut, jelas bahwa fokus dari implementasi UU KIP adalah adanya transparansi kebijakan publik dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN/DD Dana masyarakat ataupun luar negeri.
” Jadi sangat wajar jika keterbukaan informasi publik bagi Pemerintah Desa menjadi salah satu indikator keberhasilan tata kelola pemerintahan Desa itu sendiri.” Kata. WR Pelitawan PLT Camat Leuwiliang.(1/9/2023).
WR Pelitawan, ” Dalam konteks Pemerintah Desa (Pemdes) yang ada di kecamatan Leuwiliang, tercatat pada tahun 2023 ini memperoleh Bantuan Dana alokasi APBN/D Program Samisade sebesar 1 Miliar Rupiah dan program kementrian Dana Desa, Anggaran tersebut dipakai untuk menjalankan program kemajuan Desa khsusus nya yang ada di Kabupaten Bogor guna peningkatan Perekonomian masyarakat.
” Kebijakan dan pelaksanaan anggaran yang berdampak terhadap pelayanan publik harus dilaksanakan secara transparan sebagai bagian pertanggungan jawab kepada masyarakat atas penggunaan uang rakyat.
” Tidak mungkin dipungkiri, pelaksanaan anggaran dalam tubuh badan publik senantiasa menjadi perhatian masyarakat untuk mengetahui, mengakses dan menggunakan informasi. Terutama alokasi anggaran yang berdampak langsung ke masyarakat seperti pembangunan infrastruktur. ” Ucapnya.
Saya berharap, kepada kepala Desa se – kecamatan Leuwiliang terkait kegiatan yang mengunakan bantuan dana APBN/D yang ada di Desa nya masing-masing harus, memasang Papan kegiatan serta memberikan informasi kegiatan saat di lapangan, serta anggaran tersebut bisa digunakan dengan baik sesuai kesepakatan Pada tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Musdus merupakan tahapan yang wajib untuk dilaksanakan sebelum diadakannya Musyawarah Desa (Musdes).” Tuturnya. (*).