Breaking News

Sidang Penyalahgunaan Narkoba, Ahli Hukum: Jangan Menghukum Orang Dengan Hukuman yang Salah

0 0
Spread the love

KOTA TANGERANG — Sidang kasus narkoba yang melibatkan anak dari Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, Akmal bersama ketiga rekannya Taufiq, Dede, dan Syarifuddin kembali digelar secara Virtual. Senin, (30/11/2020).

Dalam sidang lanjutan tersebut menghadirkan saksi ahli hukum Prof Dr Andre Yosua yang diketahui juga sebagai dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta.

Kehadiran saksi ahli hukum ini dihadirkan kuasa hukum terdakwa untuk memaparkan masalah pasal-pasal yang diberikan kepada empat terdakwa.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di pimpin oleh Ketua majlis hakim R Aji Suryo dengan anggota Sucipto dan Elly Istiayani.

Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya di hadiri oleh Adib untuk mendengarkan langsung keterangan saksi ahli hukum.

Dijumpai wartawan usai sidang Saksi ahli hukum Prof Dr Andre Yosua M menjelaskan bahwa dalam persidangan ini hakim harus bisa membedakan antar pengedar dan pengguna.

“Saya lihat, dalam persidangan ini fakta-fakta persidangan tidak ada satupun menunjukan terdakwa ini sebagai sindikat. Jadi kenapa harus di pasangkan pasal 132, karena ini tidak ada transaksi,” katanya.

Lebih jauh Ia mengungkapkan, tuntutan JPU terhadap empat terdakwa tidak rasional, karena keempat terdakwa ini di sangkan pasal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Saya berharap, hakim bisa melihat lebih jernih, karena dalam kasus ini empat terdakwa tidak terbukti pasal 112, 137 dan 114. Karena dalam kasus ini mereka tidak dapat keuntungan, yang artinya mereka hanya penggunaan saja bukan sindikat penjualan atau pengedar,” ujarnya.

Ketika ditanya terkait statmentnya di depan majelis hakim saat sidang berlangsung “Jangan Menghukum Orang Dengan Hukuman Yang Salah” Kata Andre, maksud dari statment tersebut artinya lebih baik melepaskan orang salah dari pada menghukum orang yang tidak bersalah. Karena ke empat terdakwa ini hanya korban penyalahgunaan narkoba yang hanya memiliki narkoba 0,51gram dan tidak lebih dari 1 gram.

“Jangan sampai dia sebagai pecandu di hukum di penjara, karena jika hukum di penjara untuk pengguna narkoba maka akan lebih parah. Untuk itu, harus dilakukan rehabiltasi agar mereka bisa benar-benar sembuh dari ketergantungan narkoba,” pungkasnya.

Disisi lain, penasihat hukum ke empat terdakwa Sri Afriani mengatakan, di persidangan yang menghadirkan saksi ahli hukum Kali ini, pihaknya sangat puas dengan pemaparan ahli, pasalnya keterangan dari saksi ahli dinilainya sangat membantu dan bisa membuat majelis hakim mempertimbangkan keputusannya nanti.

“Kita sangat puas, keterangan saksi ahli yang kita hadirkan merujuk pada rehabilitasi dan tidak ada yang namanya pengedar. Empat terdakwa ini adalah korban penyalahgunaan narkoba dan bukan pemgedar,” ujarnya saat ditemui awak media usai melakukan persidangan.

Sri menambahkan, untuk menghadapi sidang selanjutnya, pihaknya akan menunggu hasil tuntutan dari JPU yang akan digelar pada 2 Minggu kedepan.

“Kita tunggu hasil dari tuntutan JPUnya dulu, baru kita ambil langkah selanjutnya dalam pembelaan klien kita,” pungkas Dia.

Sumber : Pelita Banten

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %